Keormasan LDII

Sabtu, 01 Juni 20130 komentar


Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, merupakan organisasi kemasyarakatan yang Resmi, Legal  yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang &Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian dari komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UU 45.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran agama islam secara murni berdasarkan Al-Quran dan Al-hadist, dengan latar belakang masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. GO LDII - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger