Lembaga Dakwah Islam
Indonesia disingkat LDII, merupakan organisasi kemasyarakatan yang Resmi, Legal
yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9,
ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta
pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum
lainnya. LDII, memiliki Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART), Program Kerja dan
Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah
tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang
&Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian dari komponen
Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan Pancasila dan UU 45.
Lembaga Dakwah Islam
Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu
sebagai wadah umat islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran
agama islam secara murni berdasarkan Al-Quran dan Al-hadist, dengan latar belakang
masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945
Posting Komentar